Cara Registrasi / Login SIM Guru Pembelajar 2017 (SIM
PKB Guru)
SIM
Guru Pembelajar 2017 (SIM PKB Guru) telah mengalami peningkatan akses bagi
semua guru baik yang telah mengikuti UKG 2015 maupun belum. Karenanya simak
baik-baik cara registrasi dan loginnya pada uraian ini.
SIM PKB
Guru (Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) merupakan program
lanjutan SIM Guru Pembelajar (GPO) yang dilaksanakan dengan tujuan meningkatkan
kompetensi pendidik sehingga mampu menjadi faktor pendorong peningkatan
kualitas pembelajaran di sekolah. Program ini ditujukan bagi pendidik
bersertifikat maupun belum dengan capaian minimal nilai UKG rata-rata nasional
sebesar 70.
Seluruh
peserta dapat login dan mengakses akun SIM Guru Pembelajar (SIM PKB Guru)
mengguna-kan Username dan Password pada Lembar Akun masing-masing, yang
didapatkan melalui beberapa metode sebagai berikut:
1. Menerima dari Operator P4TK naungannya.
2. Menerima dari Admin Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota tempatnya tercatat sebagai Guru Pembelajar.
3. Menerima dari Ketua Komunitas GTK tempatnya
terdaftar sebagai Anggota Komunitas.
4. Melakukan Registrasi Akun secara mandiri di
laman SIM Guru Pembelajar (SIM PKB Guru).
Dari
ke-empat metode di atas mimin akan mennyajikan metode terakhir dimana registrasi
akun dila-kukan secara mandiri oleh guru, dengan langkah-langkah sebagai
berikut:
SIM Guru Pembelajar 2017
1. Masuk ke Portal Resmi Guru
Pembelajar
Untuk mengakses layanan
guru pembelajar silakan pilih tautan berikut https://sim.gurupembelajar.id atau https://app.simpkb.id/akun/registrasi. Pilih menu Registrasi, selanjutnya muncul
tampilan registrasi akun guru pembelajar. Bagi peserta UKG 2015 dapat langsung
melakukan registrasi dengan memasukkan nomor peserta serta tanggal lahir sesuai
format yang disediakan lalu dapat langsung melanjutkan tahap 3. Jika lupa nomor
peserta atau belum mengikuti UKG 2015 ikuti proses tahap 2 untuk mencarinya.
2. Pilih Menu Cari No. UKG
Setelah menekan menu
Cari No. UKG maka tampil menu Pencarian Data GTK. Pilih propinsi dan
kabupaten/kota satmikal lalu ketiklah nama PTK. Terakhir pilih tombol Cari GTK.
Tunggu beberapa saat maka pencarian menampilkan hasil berupa Nama PTK, Instansi
dan Nomor UKG.
Jika
nomor peserta diawali angka 2015 menandakan GTK tersebut sudah melakukan UKG
tahun 2015. Namun jika diawali angka 2016 berarti GTK tersebut belum melakukan
UKG. Rencananya akan diadakan Pretest terlebih dahulu.
3. Registrasikan No. UKG
Setelah mengetahui nomor
peserta selanjutnya kembali ke menu registrasi akun, masukan nomor peserta UKG
yang sudah di catat sebelumnya, masukan tanggal lahir PTK lalu centang kotak
bertuliskan Saya bukan robot, selanjutnya klik tombol Register akan tampil menu
persetujuan.
Klik
setuju maka otomatis mengunduh Surat Pemberitahuan Akses Layanan SIM GPO, di
dalam surat tersebut sudah terdapat user name dan pasword sebagai user untuk
login.
4. Login Guru Pembelajar
Setelah berhasil
tersimpan, kemudian buka file akun PTK tersebut kemudian lakukan login.
Sesuaikan data PTK dengan kondisi saat ini. Pilih tombol Simpan maka tampil
profil PTK. Bagi yang belum mengikuti UKG akan muncul peringatan berisi:
Anda
Wajib Mengikuti Pretest.
Pretest
adalah syarat untuk mengikuti Diklat Mapel yang Anda pilih. Pastikan Anda telah
bergabung dengan Komunitas. Selanjutnya hubungi Dinas untuk mengikuti Pretest.
Langkah
terakhir, Pastikan PTK tersebut terdaftar di Komunitas KKG/MGMP. Lakukan
penambahan anggota oleh ketua KKG/MGMP pada akun Komunitasnya. Untuk alur
pendaftarannya silakan baca Panduan Pendaftaran Komunitas Ke SIM PKB.
Setelah
login SIM Guru Pembelajar, anda dapat melihat hasil nilai UKG 2015, terdapat
sepuluh poin yang harus terpenuhi, jika masih banyak nilai merah / belum
terpenuhi, anda harus memenuhi nilai tersebut.
Download
Panduan Registrasi / Login SIM Guru Pembelajar 2017.pdf
5. Validasi data Mapel dan
Satmikal
SIM Guru Pembelajar 2017 (SIM PKB Guru) saat ini mewajibkan PTK melakukan
validasi data PTK-nya pada saat pertama kali login pada akun masing-masing
dengan melakukan hal-hal berikut ini:
• Kunjungi laman SIM PKB Guru di
https://sim.gurupembelajar.id, memasukkan User beserta Passwordnya
• Jika login berhasil, maka langsung muncul
menu Edit Sekolah Induk dan Mapel dimana akan terlihat data mapel dan satmikal
PTK pada sistem.
• Jika data yang disajikan telah sesuai dengan
data PTK maka langsung saja pilih tombol Simpan untuk memvervalnya.
• Finis, data PTK telah berhasil divalidasi.
6. Validasi Perubahan Data
Satmikal dan Mapel
Jika data PTK mengalami perubahan, baik itu perubahan satminkal maupun
mapel, maka harus melakukan hal berikut ini:
• Sesuaikan data PTK dengan kondisi saat ini,
jika ingin mengganti satmikal, tekan tombol Pilih Instansi.
• Pada kotak dialog, pilih satmikal yang
sesuai. Untuk mempermudah pencarian manfaatkan fitur pencarian. Jika sudah
ditemukan pilih nama instansi.
• Setelah memilih satminkal, tekan tombol
Simpan kemudian cetak surat ajuan perubahan data untuk kemudian diserahkan ke
admin dinas setempat agar disetujui.
• Jika ingin mengganti data mapel, pilih ikon
pensil pada kolom mapel untuk memperbaharui mapel.
• Pada kotak dialog, pilih mata pelajaran yang
sesuai kemudian tekan tombol Pilih, lalu Simpan.
Perlu Diperhatikan
• Jika PTK terdaftar pada komunitas mapel
(KKG/MGMP) maka perubahan satmikal dan mapel masih relevan dengan komunitasnya,
maka perubahan otomatis disetujui. Namun jika satmikal dan mapel tidak relevan
(mapel, jenjang,wilayah tidak sesuai) maka PTK harus menghubungi ketua
komunitas untuk mengeluarkan PTK dari komunitasnya terlebih dahulu.
• Setelah perubahan data, PTK menghubungi ketua
komunitas tujuan untuk memasukan PTK ke dalam komunitasnya.
• Setelah PTK dimasukan kedalam komunitas, maka
perubahan data berstatus disetujui dengan kata lain PTKK wajib menghubungi
Ketua Komunitas tujuan agar perubahan data profilnya disetujui.
Bagi PTK yang belum pernah melakukan edit mapel dan satminkal, maka bisa
mengubah satmikal dan mapelnya satu kali saja untuk proses verval. Tapi bila
PTK pernah melakukan edit data ataupun edit profil, maka ketika ingin mengedit
satmikal dan mapelnya harus melalui persetujuan Dinas, hal ini juga berlaku
bagi PTK yang melakukan perubahan satminkal maupun mapelnya. Berikut alur
singkat untuk ubah data satmikal maupun mapelnya sekaligus:
• Pada Beranda, pilih menu Profilku lalu akan
tampil halaman Kelola Profilku. Pilih ikon pensil untuk mengubah profil.
• Silahkan sesuaikan data dengan kondisi saat
ini, jika akan mengganti satmikal atau mapel, pilih tombol pensil di kolom
Satminkal dan Mata Pelajaran. Jika sudah sesuai, pilih tombol Simpan.
• Data perubahan berhasil disimpan, silakan
cetak bukti ajuan pada tombol Cetak.
• Serahkan Surat Pengajuan Perubahan Data PTK
tersebut ke admin Disdik Kab./Kota/Provinsi.
• Finis, tunggu persetujuan perubahan data
profil dari admin Disdik.
Demikan panduan Cara Registrasi / Login SIM Guru Pembelajar 2017 (SIM PKB
Guru), jika rekan-rekan telah selesai membaca artikel ini mungkin tertarik juga
untuk membaca Juknis SIM Guru Pembelajar 2017 (SIM PKB Guru). Semoga bermanfaat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar