Minggu, 18 Juni 2017

Pendatan SIM PKB GURU Seni Budaya SMP

Pendatan SIM PKB GURU Seni Budaya SMP
Bandar Lampung

KLIK :
https://goo.gl/forms/DJASLLic4HXn3WIH2


alamat url. formuliir biodata anggota mgmp 2017
https://goo.gl/forms/DJASLLic4HXn3WIH2






Guru Wajib terdaftar di Komunitas SIMPKB
1.  Setiap guru WAJIB terdaftar di komunitas SIM PKB yaitu komunitas KKG/MGMP, K3S/MKKS,      dan MKPS. Kedepannya seluruh aplikasi terkait guru
     tidak akan bisa dibuka apabila belum tergabung dalam komunitas, termasuk INFO PTK (terkait          tunjangan profesi guru).
2.  Bagi kelompok kerja yang belum terdaftar pada komunitas SIMPKB agar SEGERA mendaftarkan      melalui admin dinas.
3.  Guru WAJIB menguasai komputer, karena informasi sekarang tersistem komputerisasi dari pusat        hingga ke daerah. Kedepannya, guru bisa
     check sendiri SKTPnya melalui akun komunitas SIMPKB.
4.  Akan dirilis aplikasi penyiapan calon kepala sekolah. Akan dirancang kedepannya kepala sekolah      murni sebagai "manajer" dan HARUS
     memiliki NUKS hasil dari diklat (Permendiknas No.28 Tahun 2010).
5.  Seluruh kegiatan PKB (Program Keprofesian Berkelanjutan) akan dilaksanakan melalui                      komunitas yang sudah terdaftar di SIMPKB. akan
     diinformasikan lebih lanjut jika ada informasi lainnya,

Juknis SIM Guru Pembelajar 2017

Juknis SIM Guru Pembelajar 2017 (SIM PKB Guru)
Juknis SIM Guru Pembelajar 2017 atau saat ini telah bertransformasi menjadi Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIM PKB Guru) sebagai bukti bahwa program sim guru pembelajar masih ada dan berkelanjutan.
Juknis SIM Guru Pembelajar (SIM PKB Guru) telah disusun sebagai acuan kerja bagi penyelenggara, pengguna, maupun pemangku kepentingan untuk merencanakan dan melaksanakan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIM PKB Guru) bagi guru kelas, guru mata pelajaran/kompetensi keahlian maupun guru bimbingan konseling untuk semua jenjang pendidikan guna meningkatkan kualitas pendidikan.

A. Prinsip SIM Guru Pembelajar (SIM PKB Guru)
Pelaksanaan pembelajaran Guru Pembelajar 2017 (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan / SIM PKB Guru) harus memiliki 7 prinsip berikut:

1. Mendorong Komunikasi antara Peserta dengan Fasilitator
Komunikasi yg baik pada lingkungan belajar akan mendorong keterlibatan peserta dlm mengatasi tantangan-tantangan pembelajaran.

2. Mengembangkan Kedekatan dan Kerjasama antar Peserta
Lingkungan pembelajaran didesain dan dikembangkan untuk mendorong terjadinya kerjasama antar peserta guna memberikan dukungan timbal balik berbagi ide dan saling menanggapi.

3. Mendukung Pembelajaran Aktif
Lingkungan belajar harus memberi dukungan pada pembelajaran berbasis proyek, dimana peserta melakukan pembelajaran secara aktif untuk mengakses materi, berdiskusi dgn peserta lain maupun dgn fasilitator. Peserta membahas apa yang dipelajari, menuliskannya, menghubungkan dengan pengalaman mereka, lalu mengaplikasikannya.

4. Memberikan Umpan Balik dengan Segera
Kunci pembelajaran efektif yaitu memberikan tanggapan secepatnya kepada peserta melalui teks maupun suara agar peserta merasakan manfaat atas kelas yg mereka ikuti sehingga merasakan bahwa proses belajar tidak membosankan. Peserta memerlukan dua macam umpan balik: (1) umpan balik atas konten (2) umpan balik untuk pengakuan kinerja.

5. Penekanan terhadap Waktu Pengerjaan Tugas
Walaupun lingkungan belajar memberikan keleluasaan untuk belajar dengan ritme masing-masing peserta, tetapi membutuhkan batasan waktu pengerjaan tugas, sehingga peserta diarahkan untuk menggunakan rentang waktu yang telah di desain dalam sistem pembelajaran.

6. Mengkomunikasikan Ekspektasi yang Tinggi
Harapan dengan standar tinggi sangat penting untuk semua (kurang persiapan, tidak bersedia mendorong diri sendiri, pintar dan memiliki motivasi tinggi). Dalam lingkungan pembelajaran Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, ekspektasi tinggi dikomunikasikan melalui tugas yg menantang, contoh-contoh kasus, maupun pujian bagi hasil kerja berkualitas yg berfungsi untuk mencapai ekspektasi yg tinggi tersebut.

7. Menghargai Berbagai Macam Bakat dan Metode Pembelajaran
Pembelajaran Pembinaan Karier Guru melalui Peningkatan Kompetensi, hal ini memberikan media belajar yg beragam, memilih topik tertentu untuk proyek maupun kelompok diskusi. Menyediakan media belajar beragam bertujuan guna mengakomodasi gaya belajar yg berbeda serta memberikan akses khusus bagi penderita difabel.

B. Persyaratan Peserta SIM Guru Pembelajar (SIM PKB Guru)
Program ini mewajibkan peserta menyelesaikan setidaknya 2 (dua) kelompok kompetensi yg nilainya paling rendah dlm satu tahun program berjalan atau 2 (dua) modul prioritas dan moda yg ditentukan oleh penyelenggara Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.

Persyaratan Peserta
•   Profil hasil UKG-nya menunjukkan terdapat 3 (tiga) hingga 10 (sepuluh) kelompok kompetensi yang nilainya di bawah KCM (65). Jika guru tersebut belum UKG atau telah UKG tapi mata pelajaran/paket keahlian/jenjang tidak sesuai, maka guru tersebut diwajibkan melakukan tes awal menggunakan sistem UKG.
•   Terdaftar di Komunitas GTK pada Sistem Informasi Manajemen (SIM) Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
•   Berada di wilayah yg tersedia akses/jaringan internet (khusus peserta moda daring). Bersedia melaksanakan pembelajaran dengan kemauan dan komitmen yg tinggi.

C. Tipe Moda SIM Guru Pembelajar (SIM PKB Guru)
Kemdikbud melalui Dirjen GTK mengembangkan program menjadi 3 moda, yaitu moda Tatap Muka; Moda Daring Murni (full online learning); Moda Daring Kombinasi (kombinasi daring dgn tatap muka (blended learning).

1. Moda Tatap Muka

Moda Tatap Muka ini bagian sistem pembelajaran, di mana terjadi interaksi secara langsung antara peserta dengan fasilitaor yang meliputi pemberian input materi, tanya jawab, diskusi, latihan, praktek maupun penilaian.

2. Moda Daring Murni

Pembelajaran pada model ini hanya melibatkan fasilitator dan guru sebagai peserta. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, peserta secara penuh melakukan pembelajaran dalam jaringan dengan mengakses lalu mempelajari bahan ajar (Modul), mengerjakan lembar kerja, berdiskusi serta berbagi ilmu pengetahuan maupun pengalaman dengan peserta lainnya. Selama proses pembelajaran, peserta difasilitasi secara daring penuh oleh pengampu dan dibantu admin LMS secara teknis pembelajaran.

3. Moda Daring Kombinasi

Pada moda daring kombinasi, peserta berinteraksi dgn pengampu secara daring, sedangkan interaksi antara peserta dgn mentor dilakukan secara daring maupun luring. Interaksi belajar dalam jaringan dilakukan secara mandiri memanfaatkan teknologi informasi maupun pembelajaran yg telah disiapkan secara elektronik serta dapat dilakukan kapan saja maupun di mana saja.

Peserta berinteraksi dgn pengampu secara synchronous (interaksi belajar pd waktu bersamaan menggunakan video call, telepon / live chat) maupun asynchronous (interaksi belajar pd waktu tidak bersamaan melalui kegiatan pembelajaran yg telah disediakan secara elektronik menggunakan forum / message).

D. Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Waktu Penyelenggaraan moda daring ditetapkan oleh masing-masing UPT sementara Tempat Penyelenggaraan menggunakan sekolah/gedung tempat kegiatan KKG/MGMP sebagai tempat pembelajaran (Pusat Belajar). Pusat Belajar digunakan dlm kegiatan pembelajaran moda tatap muka maupun daring kombinasi. Selain sekolah/gedung tempat kegiatan KKG/MGMP, tempat pembelajaran juga bisa menggunakan Tempat Uji Kompetensi (TUK) di Kabupaten/Kota, atau sekolah tempat peserta bertugas mengajar.

E. Kriteria Kelulusan Peserta
Peserta akan mendapatkan sertifikat dari Nilai Akhir (NA) dengan predikat minimal “Cukup”. Berikut ini kategori predikat kelulusan peserta mengadaptasi Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara No 15. Tahun 2015 tentang Pedoman Diklat Prajabatan:
•   91 s.d 100 = Amat Baik;
•   81 s.d 90 = Baik;
•   71 s.d 80 = Cukup;
•   61 s.d 70 = Sedang;
•   60 ke bawah = Kurang
Berdasarkan kriteria di atas ditetapkan batas nilai kelulusan perolehan nilai akhir setidaknya 71 (mendapatkan sertifikat), bagi peserta dgn nilai akhir 70 ke bawah tidak mendapatkan surat keterangan.

Keberhasilan pelaksanaan SIM Guru Pembelajar 2017 (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan  / SIM PKB Guru) ditentukan oleh kesungguhan semua pihak dlm melaksanakan program. Guru mempunyai tugas, fungsi, peran sangat penting serta strategis dlm mencerdaskan kehidupan bangsa. Guru profesional diharapkan mampu berpartisipasi dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan insan Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur, berjiwa sosial, dan berkepribadian baik.

Program SIM Guru Pembelajar 2017 (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan / IM PKB Guru) jenjang TK, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB dan SMK/SMKLB belum sepenuhnya menjangkau keseluruhan guru dikarenakan terbatasnya anggaran. Bagi guru yang belum menjadi peserta pada tahun ini mudah-mudahan bisa menjadi prioritas di tahun-tahun berikutnya. Amin.
Demikian sekilas tentang Juknis SIM Guru Pembelajar (GPO) 2017 (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan / SIM PKB Guru). Setelah Juknisnya terbit mungkin anda tertarik untuk membaca Alur Pendaftaran Komunitas Ke SIM PKB dan Cara Registrasi SIM Guru Pembelajar 2017 (SIM PKB Guru). Semoga bermanfaat.


Login SIM Guru Pembelajar 2017

Cara Registrasi / Login SIM Guru Pembelajar 2017 (SIM PKB Guru)

SIM Guru Pembelajar 2017 (SIM PKB Guru) telah mengalami peningkatan akses bagi semua guru baik yang telah mengikuti UKG 2015 maupun belum. Karenanya simak baik-baik cara registrasi dan loginnya pada uraian ini.
SIM PKB Guru (Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) merupakan program lanjutan SIM Guru Pembelajar (GPO) yang dilaksanakan dengan tujuan meningkatkan kompetensi pendidik sehingga mampu menjadi faktor pendorong peningkatan kualitas pembelajaran di sekolah. Program ini ditujukan bagi pendidik bersertifikat maupun belum dengan capaian minimal nilai UKG rata-rata nasional sebesar 70.
Seluruh peserta dapat login dan mengakses akun SIM Guru Pembelajar (SIM PKB Guru) mengguna-kan Username dan Password pada Lembar Akun masing-masing, yang didapatkan melalui beberapa metode sebagai berikut:
1.    Menerima dari Operator P4TK naungannya.
2.    Menerima dari Admin Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tempatnya tercatat sebagai Guru Pembelajar.
3.    Menerima dari Ketua Komunitas GTK tempatnya terdaftar sebagai Anggota Komunitas.
4.    Melakukan Registrasi Akun secara mandiri di laman SIM Guru Pembelajar (SIM PKB Guru).
Dari ke-empat metode di atas mimin akan mennyajikan metode terakhir dimana registrasi akun dila-kukan secara mandiri oleh guru, dengan langkah-langkah sebagai berikut:
SIM Guru Pembelajar 2017
1. Masuk ke Portal Resmi Guru Pembelajar
Untuk mengakses layanan guru pembelajar silakan pilih tautan berikut https://sim.gurupembelajar.id  atau  https://app.simpkb.id/akun/registrasi. Pilih menu Registrasi, selanjutnya muncul tampilan registrasi akun guru pembelajar. Bagi peserta UKG 2015 dapat langsung melakukan registrasi dengan memasukkan nomor peserta serta tanggal lahir sesuai format yang disediakan lalu dapat langsung melanjutkan tahap 3. Jika lupa nomor peserta atau belum mengikuti UKG 2015 ikuti proses tahap 2 untuk mencarinya.

2. Pilih Menu Cari No. UKG
Setelah menekan menu Cari No. UKG maka tampil menu Pencarian Data GTK. Pilih propinsi dan kabupaten/kota satmikal lalu ketiklah nama PTK. Terakhir pilih tombol Cari GTK. Tunggu beberapa saat maka pencarian menampilkan hasil berupa Nama PTK, Instansi dan Nomor UKG.
Jika nomor peserta diawali angka 2015 menandakan GTK tersebut sudah melakukan UKG tahun 2015. Namun jika diawali angka 2016 berarti GTK tersebut belum melakukan UKG. Rencananya akan diadakan Pretest terlebih dahulu.

3. Registrasikan No. UKG
Setelah mengetahui nomor peserta selanjutnya kembali ke menu registrasi akun, masukan nomor peserta UKG yang sudah di catat sebelumnya, masukan tanggal lahir PTK lalu centang kotak bertuliskan Saya bukan robot, selanjutnya klik tombol Register akan tampil menu persetujuan.
Klik setuju maka otomatis mengunduh Surat Pemberitahuan Akses Layanan SIM GPO, di dalam surat tersebut sudah terdapat user name dan pasword sebagai user untuk login.
4. Login Guru Pembelajar
Setelah berhasil tersimpan, kemudian buka file akun PTK tersebut kemudian lakukan login. Sesuaikan data PTK dengan kondisi saat ini. Pilih tombol Simpan maka tampil profil PTK. Bagi yang belum mengikuti UKG akan muncul peringatan berisi:
Anda Wajib Mengikuti Pretest.
Pretest adalah syarat untuk mengikuti Diklat Mapel yang Anda pilih. Pastikan Anda telah bergabung dengan Komunitas. Selanjutnya hubungi Dinas untuk mengikuti Pretest.
Langkah terakhir, Pastikan PTK tersebut terdaftar di Komunitas KKG/MGMP. Lakukan penambahan anggota oleh ketua KKG/MGMP pada akun Komunitasnya. Untuk alur pendaftarannya silakan baca Panduan Pendaftaran Komunitas Ke SIM PKB.
Setelah login SIM Guru Pembelajar, anda dapat melihat hasil nilai UKG 2015, terdapat sepuluh poin yang harus terpenuhi, jika masih banyak nilai merah / belum terpenuhi, anda harus memenuhi nilai tersebut.
Download Panduan Registrasi / Login SIM Guru Pembelajar 2017.pdf

5. Validasi data Mapel dan Satmikal
SIM Guru Pembelajar 2017 (SIM PKB Guru) saat ini mewajibkan PTK melakukan validasi data PTK-nya pada saat pertama kali login pada akun masing-masing dengan melakukan hal-hal berikut ini:
•   Kunjungi laman SIM PKB Guru di https://sim.gurupembelajar.id, memasukkan User beserta Passwordnya
•   Jika login berhasil, maka langsung muncul menu Edit Sekolah Induk dan Mapel dimana akan terlihat data mapel dan satmikal PTK pada sistem.
•   Jika data yang disajikan telah sesuai dengan data PTK maka langsung saja pilih tombol Simpan untuk memvervalnya.
•   Finis, data PTK telah berhasil divalidasi.

6. Validasi Perubahan Data Satmikal dan Mapel
Jika data PTK mengalami perubahan, baik itu perubahan satminkal maupun mapel, maka harus melakukan hal berikut ini:
•   Sesuaikan data PTK dengan kondisi saat ini, jika ingin mengganti satmikal, tekan tombol Pilih Instansi.
•   Pada kotak dialog, pilih satmikal yang sesuai. Untuk mempermudah pencarian manfaatkan fitur pencarian. Jika sudah ditemukan pilih nama instansi.
•   Setelah memilih satminkal, tekan tombol Simpan kemudian cetak surat ajuan perubahan data untuk kemudian diserahkan ke admin dinas setempat agar disetujui.
•   Jika ingin mengganti data mapel, pilih ikon pensil pada kolom mapel untuk memperbaharui mapel.
•   Pada kotak dialog, pilih mata pelajaran yang sesuai kemudian tekan tombol Pilih, lalu Simpan.

Perlu Diperhatikan
•   Jika PTK terdaftar pada komunitas mapel (KKG/MGMP) maka perubahan satmikal dan mapel masih relevan dengan komunitasnya, maka perubahan otomatis disetujui. Namun jika satmikal dan mapel tidak relevan (mapel, jenjang,wilayah tidak sesuai) maka PTK harus menghubungi ketua komunitas untuk mengeluarkan PTK dari komunitasnya terlebih dahulu.
•   Setelah perubahan data, PTK menghubungi ketua komunitas tujuan untuk memasukan PTK ke dalam komunitasnya.
•   Setelah PTK dimasukan kedalam komunitas, maka perubahan data berstatus disetujui dengan kata lain PTKK wajib menghubungi Ketua Komunitas tujuan agar perubahan data profilnya disetujui.

Bagi PTK yang belum pernah melakukan edit mapel dan satminkal, maka bisa mengubah satmikal dan mapelnya satu kali saja untuk proses verval. Tapi bila PTK pernah melakukan edit data ataupun edit profil, maka ketika ingin mengedit satmikal dan mapelnya harus melalui persetujuan Dinas, hal ini juga berlaku bagi PTK yang melakukan perubahan satminkal maupun mapelnya. Berikut alur singkat untuk ubah data satmikal maupun mapelnya sekaligus:

•   Pada Beranda, pilih menu Profilku lalu akan tampil halaman Kelola Profilku. Pilih ikon pensil untuk mengubah profil.

•   Silahkan sesuaikan data dengan kondisi saat ini, jika akan mengganti satmikal atau mapel, pilih tombol pensil di kolom Satminkal dan Mata Pelajaran. Jika sudah sesuai, pilih tombol Simpan.

•   Data perubahan berhasil disimpan, silakan cetak bukti ajuan pada tombol Cetak.

•   Serahkan Surat Pengajuan Perubahan Data PTK tersebut ke admin Disdik Kab./Kota/Provinsi.

•   Finis, tunggu persetujuan perubahan data profil dari admin Disdik.



Demikan panduan Cara Registrasi / Login SIM Guru Pembelajar 2017 (SIM PKB Guru), jika rekan-rekan telah selesai membaca artikel ini mungkin tertarik juga untuk membaca Juknis SIM Guru Pembelajar 2017 (SIM PKB Guru). Semoga bermanfaat